Hotman Paris: Firdaus naik meja, tanpa paksaan!
Cariberita.my.id Hai semoga harimu menyenangkan. Detik Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar News, Nasional. Artikel Yang Berisi News, Nasional Hotman Paris Firdaus naik meja tanpa paksaan Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
Table of Contents
Pada tanggal 17 Februari 2025, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri setelah diperiksa sebagai saksi terkait kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kasus ini melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan beberapa orang lainnya.
Laporan yang dilayangkan oleh Ketua PN Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk, terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217 dan 351 KUHP Pidana, yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut Hotman, penyidik sangat menyoroti kata-kata penghinaan dan kata-kata kotor yang diucapkan terhadap Majelis Hakim dan Pengadilan. Bareskrim Polri telah mulai menyelidiki laporan tersebut.
Humas PN Jakut, Maryono, menyatakan pada tanggal 11 Februari 2025 bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri. Laporan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan mulai menangani kasusnya. Pada tanggal 14 Februari 2025, Djuhandani menyebut pihaknya akan mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor, yaitu Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan jajarannya.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa ia menerima 25 pertanyaan dari penyidik terkait pasal 207, 217 dan 335 KUHP Pidana. Ia juga menyampaikan bahwa penyidik menyoroti timbulnya kalimat penghinaan dan kata-kata kotor kepada pihak Majelis Hakim.
Hotman menambahkan bahwa penyidik melihat dengan jelas tindakan Firdaus Oiwobo yang menaiki meja dalam persidangan secara sengaja. Ia juga menyebutkan empat nama yang dominan dikaitkan dalam pemeriksaannya, yaitu Razman Nasution, Firdaus, Ade Suryani (istri Razman), dan Elida Neti.
Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan. Pihak PN Jakut melampirkan beberapa barang bukti berupa video dengan harapan laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini dianggap menjadi sejarah peradilan di Indonesia. Penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.
Itulah pembahasan lengkap seputar hotman paris firdaus naik meja tanpa paksaan yang saya tuangkan dalam news, nasional Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Terima kasih sudah membaca
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.