Kasasi Harvey Moeis? Pengacara: Belum ada, kabar itu keliru!
Cariberita.my.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Pada Hari Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang News, Nasional. Ringkasan Informasi Seputar News, Nasional Kasasi Harvey Moeis Pengacara Belum ada kabar itu keliru Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
Pada tanggal 13 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi komoditas timah. Keputusan ini diambil setelah tim jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Ahmad Nur Darwin, kuasa hukum Harvey Moeis, menyatakan pada tanggal 18 Februari 2025 bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Setelah menerima salinan putusan, kami akan menganalisa dan mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut, kemudian berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, ujarnya.
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan RI atas pengajuan banding yang berhasil memperberat vonis Harvey Moeis. Vonis awal di pengadilan tingkat pertama adalah 6,5 tahun penjara, namun Pengadilan Tinggi meningkatkan hukuman menjadi 20 tahun.
Selain itu, Mahfud MD mengoreksi kesalahan pengetikan dalam pernyataannya terkait uang pengganti, yang seharusnya dinaikkan dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar, bukan triliun. Ia juga menanggapi pertanyaan publik mengenai perbedaan signifikan antara uang pengganti dan total kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
Andi Ahmad Nur Darwin membantah pemberitaan yang menyebutkan pihaknya telah mengajukan kasasi atas vonis banding. Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami telah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi, tegasnya.
Kasus Harvey Moeis bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Sebagai informasi tambahan, Harvey Moeis adalah suami dari aktris Sandra Dewi dan berprofesi sebagai pengusaha. Dalam kasus ini, ia didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyebutkan bahwa hal yang memberatkan Harvey Moeis adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah melukai hati rakyat Indonesia. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.
Berikut adalah rangkuman perbedaan vonis Harvey Moeis:
| Pengadilan | Vonis |
|---|---|
| Pengadilan Negeri Tipikor | 6,5 tahun penjara |
| Pengadilan Tinggi Jakarta | 20 tahun penjara |
Penting untuk dicatat bahwa tim kuasa hukum Harvey Moeis akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah menerima salinan resmi putusan banding.
Terima kasih telah menyimak kasasi harvey moeis pengacara belum ada kabar itu keliru dalam news, nasional ini sampai akhir Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Jika kamu merasa ini berguna Sampai jumpa di artikel selanjutnya
✦ Tanya AI